Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Satreskrim Polsek Siantar Martoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pada hari jumat (04/06/2021)sekira pukul 12.25 wib, tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap diri korban Marhalim Situmeang (48) yang dilakukan oleh pelaku bernama Peramli Roy Sinuraya alias Karo Karo (59) yang terjadi pada hari jumat (04/06/2021), sekira pukul 11.45 wib, di Jl.Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian Tepatnya di tempat usaha tempel ban milik pelaku, adapun cara pelaku pertama sekali mengayunkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan kemudian menusukkannya hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa barangbukti.
Akibat perbuatan pelaku, korban tersebut mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang dan menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, (04/06/2021).
Kejadian tersebut berawal pada hari jumat (04/06/2021), sekira pukul 11.30 wib, korban mengendari mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku bernama panggilan Egi, setibanya di tempat tujuan korban langsung menarik kemudian memasukkan anak pelaku bernama Egi sembari menunjangnya berkali-kali.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Jonroy Miliki Shabu 4,82 Gram di Perladangan Bah Tongah
Setelah melihat hal tersebut pelaku yang juga berada di TKP mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang miliknya, dengan menggunakan tangan kanannya pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barang bukti, berselang beberapa jam kemudian pelaku mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, SH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar – Butar, SH.
“Benar telah diamankan seorang pelaku penganiayaan, selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucapnya. (Red)