Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus JAD alias Jonroy (41) warga Hapoltakan Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis Shabu dengan berat kotor atau bruto 4,81 Gram, Kamis (3/6/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Pelaku diringkus di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun. Penangkapan berawal pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan. Lalu pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib kedua Kanit Idik itu dan Tim Opsnal menggerebek sebuah gubuk di Perladangan Bah Tongah itu dan menangkap Pelaku Jonroy.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dedek Miliki Shabu di Simpang Capucino
Dari dalam Gubuk itu ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2 bruto 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 kaleng petak.
Diinterogasi Pelaku Jonroy mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Adanya pengakuan itu Pelaku Jonroy dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku JAD alias Jonroy sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib. (Red)