Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa yang melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. LP/ V/ 2021/Siantar Barat, (31/05/2021).
Kemudian pada hari senin (31/05/2021), sekitar pukul 13.30 wib, bahwa korban Ahmad Z A Robi Panjaitan (21) sedang duduk di samping pos polisi pasar Horas dan sambil minum dan merokok, selanjutnya Khairul Azmi alias Ucok (23) menghampiri korban tanpa ijin membuka bungkus rokok korban.
Akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong kemudian pelaku Khairul Azmi alias Ucok (23) tersinggung sambil mengatakan kepada korban dengan kata kasar kalau sudah habis buangla bungkusnya kontol, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban sembari pelaku mengatakan “kibus kau, kibus” kepada korban dan korban keluar warung atau kedai.
Namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban kemudian korban membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanan selanjutnya pelaku membalas dengan memukul kepala tali pinggang kearah kepala korban hingga luka koyak dan pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka selanjutnya kedua saksi di atas melerai korban dan pelaku dan saat orang berdatangan pelaku Khairul Azmi alias Ucok (23) langsung kabur melarikan diri.
Namun setelah melakukan pengembangan pada hari selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.00 wib, anggota Opsnal Sat Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi dari saksi alias pak Breok pemilik kedai teh manis di TKP memberitahukan bahwa pelaku Khairul Azmi (23) sedang berdiri-berdiri dilorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih.
Baca Juga : Ungkap Kasus Penganiayaan, Peramli Diringkus Satreskrim Polsek Siantar Martoba
Selanjutnya atas informasi tersebut Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit gurita ( unit luar ) yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng Suratman dan Aipda Jontar Sidabutar langsung mengamankan dan menangkap tersangka seperti ciri-ciri tersebut diatas dan memboyong yang diduga Tersangka ke Polsek Siantar Barat guna dilakukan untuk proses selanjutnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis, SH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang di pimpin oleh Aiptu Sugeng Suratman dan Aipda Jontar Sidabutar.
“Benar telah diamankan seorang pelaku penganiayaan, selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucapnya. (Red)