Tebingtinggi (Sumut) – Indotodays.com
Berbekal informasi dari masyarakat, sering melakukan transaksi Narkoba kedua warga jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi yakni Z alias Budi (37) dan AAH (30) personil sat Narkoba Tak butuh waktu lama lagi dengan gerak cepat personil melakukan penyelidikan dan upaya penindakan hukum sebut AKP Josua Nainggolan kasubbag Humas polres Tebing Tinggi.
Pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 Sekitar pukul 11.00 wib petugas sampai di TKP dan melihat ada seseorang dgn ciri” yang dimaksud,petugas langsung menangkap AAH (30) dan menggeledah tubuhnya tersebut serta disekitarnya, tutur AKP Josua Nainggolan .
AKP Josua Nainggolan menyebutkan, Petugas juga menemukan 1 unit HP merk samsung dan 1 buah kotak rokok merk EVO warna biru dari tempat sampah yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan, dan didalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram.
Baca juga : Peredaran Narkoba Marak, Kapolres Siantar: Kita Komitmen Untuk Berantas Narkoba
Pada saat diamankan AAH (30), petugas melihat seseorang yg berlari kearah sebuah rumah seketika itu petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya z alias budi (37).
Dari saku celanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah HP merek samsung.Setelah diintrogasi oleh petugas Z alias BUDI (37) mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Kini kedua tersangka tersebut sudah di amankan di Sat Narkoba polres Tebing Tinggi dan di periksa lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedua tersangka tersebut di jerat denganPasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1 Dan diancam hukuman diatas 5 tahun, tutup AKP Josua Nainggolan. (Roy)