Indotodays.com – Pematangsiantar. Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Lilis Suryani Daulay alias Lilis Daulay terkait sengketa tanah yang berada di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Lilis Daulay melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon, SH, MH, Rudi Malau SH dan Jamaden Purba, SH. Selasa, (21/09/2021).
Tim Kuasa Hukum Lilis Daulay menjelaskan dalam Siaran Persnya bahwa putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam nomor perkara No: 34/G/2021/PTUN.MDN, telah mengeluarkan putusan hukum terkait objek sengketa, tanah yang berada di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Provinsi Sumatera Utara.
“Adapun proses gugatan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang seadil- adilnya, melalui pertimbangan dan fakta persidangan beserta alat bukti, surat, saksi dan fakta lainnya yang kami berikan.” Terang Tim Kuasa Hukum Lilis Daulay.
Selanjunya, hingga dalam putusannya PTUN Medan dengan majelis Hakim Ketua Firdaus Muslim SH, MH, didampingi 2 majelis hakim anggota Elwis Pardamean Sitio SH, MH dan Yusuf Ngonggo SH, MH juga Panitera Pengganti Satryana Berutu SH, MH dan Juru Sita Pengganti Srimayang Madham, dalam eksepsi menolak Eksepsi Tergugat maupun Tergugat II Intervensi Untuk seluruhnya.
Mereka juga menjelasakan, dalam pokok pikiran mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Yang Diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berupa Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai;
Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.
Selanjuntnya, mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan :3.1 2.1 Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai; 3.2 2.2 Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.
Selanjutnya menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 13.160.200,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).
“Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu, tanggal 15 September 2021.” Jelas Team Kuasa Hukum Lilis Daulay tersebut.
Mereka juga menerangkan, bahwa sebelumnya, historis dari lahan tersebut adalah alm Hamzah Daulay gelar Mangaradja Tumating, pembuka kampung Timbang Galung, kini Kelurahan Timbang Galung, termasuk Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan.
“Alm Hamzah Daulay memiliki anak alm Mansur Daulay dan menikah dengan Sulastri, ibu kandung dari Lilis Suryani Daulay; Bahwa alm Soedjoeno menikah dengan istrinya alm Siti Kaminah, memiliki anak bernama Sulastri yang menikah dengan alm Mansur Daulay.” Katanya dalam Siaran Persnya yang diterima Linktodays.com.
Alm Soedjoeno yang selanjutnya memilih tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, tepat di depan Taman Hewan, Kota Pematangsiantar yang pada saat itu masih hamparan tanah kosong, selain rumah yang dibangun Belanda, termasuk sebahagian Rumah Sakit Tentara.
Bahwa semasa hidupnya, sebelum meninggal tahun 1968, alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman penjajahan Belanda, adalah orang pertama yang membuka Taman Hewan, salah satu bukti tangga- tangga yang berada di Taman Hewan adalah hasil kerajinan tangan alm Soedjono.
Bahwa alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan pada saat Belanda masih menjajazah, Alm Soedjoeno yang kedapatan mencuci Bendera Merah Putih, mendapat hukuman oleh penjajah dan dimasukkan ke kandang Harimau, disebabkan alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, oleh penjajah mempercayakannya dan tinggal di rumah yang berada di lahan hingga menjadi objek sengketa.
Sepeninggalan alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai hingga saat ini menjadi tempat usaha keturunan dari alm Soedjoeno. Peralihan lahan, dari lahan untuk usaha pertanian, berjualan kelontong dan rumah makan, hingga usaha lainnya oleh keturunan dari alm Soedjoeno.
Bahwa pada bulan Maret tahun 2021, dilahan tersebut baru diketahui adanya muncul sertifikat yang diakui milik dari seseorang etnis Tionghoa, menjadi alasan dari keturunan alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Dari 12 orang keturunan alm Soedjoeno, mengkuasakan kepada saudari Lilis Suryani Daulay, untuk menempuh jalur hukum. Dilanjutkan memberi kuasa untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat dilahan objek sengketa melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon, SH, MH, Rudi Malau, SH dan Jamaden Purba, SH.
Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum bulan Maret 2021, segala surat menyurat dianggap tidak sah telah membuat pernyataan pencabutan, disebabkan bukan keputusan dari seluruh keturunan dari alm Soedjoeno, melainkan putusan dari perseorangan. Pasalnya, baru sejak mulai pengajuan gugatan seluruh keturunan baru memutuskan siapa yang diberikan kuasa.
Bahwa selama ini banyaknya serangan orang pribadi terhadap Lilis Suryani Daulay terkait lahan yang menjadi objek sengketa, tidak mendapat tanggapan karena sebagai warga Negara taat hukum di negara hukum, lebih memilih proses hukum dahulu membuktikan kebenarannya.
Oleh tindakan- tindakan perseorangan itu pun, kami melalui kuasa hukum juga telah membuat laporan ke pihak penegak hukum dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Bahwa dampak dari serangan pribadi dengan menyebutkan klien kami a.n Lilis Suryani Daulay dengan tuduhan Mafia Tanah, Penyerobot atau Penggarap adalah salah besar dan tidak tepat sasaran.
Faktanya, ibu Lilis Suryani Daulay adalah korban dugaan Mafia Sertifikat untuk hal ini juga akan kami tempat jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Kepolisian.
Bahwa sebagai pertimbangan hukum tim Kuasa Hukum hingga pengajuan gugatan ke PTUN, kami mempelajari terlebih dahulu dan mencium indikasi dugaan Mafia Sertifikat dengan fakta dilapangan diantaranya:
Batas- batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan, semakin memperjelas ketika dilakukan Sidang Lapangan, Tergugat Intervensi salah menunjukkan batas tanahnya.
Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah;
Pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat terkait;
Tidak pernah diketahui ibu Lilis Suryani Daulay dan pihak keluarganya telah adanya sertifikat di tanah objek perkara, sementara selamanya ini dikuasai oleh keturunan alm Soedjoeno;
Ditambah saksi- saksi menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasi alm Soedjoeno semasa hidupnya.
Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung alm Soedjoeno, bahwa lahan dikuasai sejak tahun 1947, bahkan bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25,- dan Rp 35,-;’
Baca Juga: Kios Bermasalah, DPRD Kota Tebing Tinggi Perintahkan Kepada PLT Dinas Perdagangan Untuk Mengosongkan
Baca Juga: DPRD Kota Tebing Tinggi Minta Walikota Evaluasi Plt Kadis Perdagangan Kota Tebing Tinggi
Bahwa sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan klien kami, mengharapkan bagi siapa pun terkait lahan objek sengketa atau pun tidak, untuk tidak menyatakan prihal yang mendapat mendeskreditkan klien kami secara pribadi. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita hormati segala proses yang kini telah ditangan pihak berwenang. (Tim/Red).