Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapatkan laporan tentang pencurian toko roti France Bakery, yang dilaporkan pemilik toko roti tersebut Yanto Selo Roando (47) Pada hari kamis (20/05/2021), sekira pukul 03.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di toko roti France Bakery Jl. SM.Raja Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Pelaku terlebih dahulu merusak gembok pintu yg terbuat dari besi, kemudian pelaku Parlindungan Sianipar (43) masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang kemudian mengeluarkan barang-barang tersebut dan menyerahkan ke pelaku Joni untuk di keluarkan dari dalam toko, selanjutnya pelaku Joni dan Rafles Lingga (31) masuk ke dalam toko dan mengambil barang berupa loyang kemudian para pelaku keluar dari dalam toko dengan membawa barang hasil curian tersebut.
Kemudian unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi pada hari kamis (27/05/2021) tentang keberadaan pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga, SH. MH dan oleh Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Haposan MS Siallagan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya unit Reskrim yg di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar eks terminal sukadame di Jl. SM. Raja Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Baca Juga : Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP ke Kediaman Bamby Lubis Korban Teror OTK di Siantar
Akibat perbuatan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-,4e dan 5e KUHPidana dengan laporan polisi nomor :LP/18/V/ 2021/ SU / STR/Sek. Str Utara.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga, SH. MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Iptu Haposan MS Siallagan.
“Benar telah diamankan 2 pelaku pencurian toko roti France Bakery, selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucapnya. (Red)