Indotodays.com – Tarutung. Petugas dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Pj.Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, bertempat di Lapangan Serbaguna Rutan, Sabtu (17/08/2024).
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan.
Kemudian dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada Narapidana secara simbolis oleh Pj.Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 126 orang dengan besaran remisi sebagai berikut :
Remisi Umum I sebanyak 125 orang dengan rincian sebagai berikut : 45 orang mendapat remisi 1 bulan, 28 orang mendapat remisi 2 bulan, 38 orang mendapat remisi 3 bulan, 12 orang mendapat remisi 4 bulan, 1 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Baca Juga: Semangat Kebangsaan Meriah, Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Remisi Umum II sebanyak 1 orang dengan rincian sebagai berikut : 1 orang mendapat remisi 4 bulan dan langsung bebas.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus berharap melalui Pemberian Remisi Umum (RU) ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. (Red)