Serdang Bedagai (Sumut) – Indotodays.com
Mobil pelat merah milik Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) terbakar di Tol Tebingtinggi-Medan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Informasi diperoleh Liputan6.com, mobil yang terbakar jenis double cabin merek Toyota HiLux dengan nomor polisi BK 8004 BB. Mobil nahas tersebut terbakar saat melintas dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.
“Peristiwa terbakarnya mobil di Tol Tebing Tinggi- Medan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB tadi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Serdang Sergai, AKP Agung Basuni, Rabu (13/1/2021).
Dijelaskan Agung, mobil pelat meah tersebut terbakar di Tol Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di Kilometer (Km) 83.200, Dusun XIV, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Mobil yang terbakar itu milik Dinas BPPRD Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.
Disebutkan Agung, saat peristiwa mobil terbakar, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sekretaris Dinas BPPRD Kabupaten Batu Bara, Mei Linda (33), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Saat kejadian, pengemudi sempat mendengar suara ledakan dari dalam kap depan mobil,” ucapnya.
Baca Juga : Walikota Terpilih Pematangsiantar 2020-2024 Asner Silalahi Meninggal Dunia
Setelah mendengar suara ledakan, mobil kemudian mengeluarkan asap. Melihat hal itu, pengemudi langsung menepi dan mematikan kendaraannya. Pengemudi dan penumpang turun untuk mengecek keadaan mobil.
“Saat itu dari bawah bagian depan sebelah kiri muncul percikan api, pengemudi dan penumpang langsung menjauhi mobil. Tidak lama kemudian terbakar,” Agung menuturkan.
Diungkapkan Kasat Lantas, akibat kebakaran mobil tersebut, sejumlah barang berharga tidak sempat diselamatkan. Bahkan STNK mobil dan SIM milik pengemudi juga ikut terbakar.
“Korban jiwa dan luka tidak ada. Kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta,” Agung menandaskan. (Red)
Sumber : Liputan6.com