Indotodays.com – Simalungun. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.08.05-714 Tanggal 02 Mei 2023 Tentang Pelaksanaan Langkah Progresif Sebagai Tindak Lanjut Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan Terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, Da Lain-Lain Di Lingkungan Pemasyarakatan.
Maka Pada Selasa, (16/05/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Lapas Narkotikan Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan penandatanganan Apel deklarasi Zero Halinar di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dengan Kasubsi Keamanan sebagai Komandan Apel dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar sebagai Pemimpin Apel.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus Pemusnahan barang-barang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan yang dilaksanakan di Lapangan Lapas Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar beserta Kepala Kesatuan Pengamanan, Staff dan Jajaran Pengamanan dan disaksikan oleh Perwakilan Kepolisian Resot Simalungun dan Perwakilan Komandan Rayon Militer 14/Raya.
Adapun barang-barang hasil penggeledahan yang dimusnakan, HP biasa 8 Unit, HP Android 10 unit, Sajam 7 buah, Headshet 10 buah, Powerbank 2 buah, Colokan Listrik 5 buah.
Selanjuntnya Apel dan Deklarasi diakhiri dengan membuat laporan kegiatan untuk dilaporkan ke Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Perangin Angin dan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Red)