Indotodays.com – Simalungun. Berdasarkan Surat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Nomor: W.2.PAS.PAS.10.PK.01.02-485 Tanggal 02 MARET 2023, perihal permohonan perekaman E-KTP yang belum memperoleh NIK pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan beserta tim hadir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Sabtu (13/05/2023) Pukul 14.55 WIB untuk melakukan perekaman E-KTP pada Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Ketua Tim Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan Agus Mulia Siregar beserta tim hadir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar disambut hangat oleh Staff Binadik dan Ka. KPLP Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Ucok Pangihutan Sinabang SH,.
Sasaran kegiatan melaksanakan perekaman E-KTP pada Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang berdomisili di kota medan.
Baca Juga: Lapas Narkotika Siantar Rutin Geledah Blok Hunian Warga Binaan, Guna Komitmen Wujudkan Zero Halinar
Adapun Jumlah WBP yang perekaman E-KTP sebanyak 286 Orang. Dari hasil perekaman sebanyak 178 buah KTP Sudah diserahkan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan tidak ditemukan kendala. (Red)