Cianjur (Jawa Barat) – Indotodays.com
Pria berinisial AN (31), karyawan pabrik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menundukkan wajah dengan tangan terborgol saat dihadirkan di halaman kantor polisi, Rabu (10/3/2021).
AN ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
Tersangka AN kedapatan mencuri 12.000 kancing atau pengait bra dari gudang tempatnya bekerja.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri ribuan kancing pakaian dalam wanita itu karena ingin membuka usaha sendiri.
“Tersangka ingin punya usaha sendiri di rumahnya, membuat BH,” kata Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso di halaman Mapolsek Sukaluyu, Rabu.
Menurut polisi, AN telah dua tahun bekerja di perusahaan pakaian tersebut.
“Namun, pengakuannya baru pertama kali melakukan aksinya (pencurian),” ujar Anaga.
Menurut Anaga, penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian 12.000 kancing bra tersebut.
“Semoga ada titik terangnya. Namun, sejauh ini tersangka beraksi sendirian,” ucap Anaga.
Baca Juga : Sudah Melakukan Vaksin Januari Lalu, Sekda Kota Bandung Positif Covid 19
Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang kehilangan 12.000 kancing bra merugi hingga jutaan rupiah.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)
Sumber : Tribunnews.com