Indotodays.com – Jakarta. Hak politik Juliari Batubara dicabut selama 4 tahun. Hal ini merupakan bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada mantan Menteri Sosial itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/08/2021).
Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara oleh hakim. Politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap terkait bansos COVID-19.
Hakim menilai Juliari Batubara layak diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Sebab, ia dinilai menyalahgunakan jabatannya selaku Menteri Sosial untuk berbuat korupsi.
“Jabatan terdakwa selaku Menteri Sosial merupakan jabatan publik yaitu jabatan negara yang dipilih oleh presiden dan masyarakat menaruh harapan besar pada terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara jujur dan amanah dan menunjukkan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi,” kata Damis.
Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari Batubara dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Sergai Cek Pos Pantau PPKM Mikro Teluk Mengkudu Dan Sei Rampah
Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar. (Red)
Sumber: kumparan.com