Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
An (26) dan MRS (26) dua pria pengangguran yang tinggal di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara miliki narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipinggir Jalan lintas Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021) siang mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Bahwa didaerah Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan.
Lalu hari Rabu (3/3/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB Kanit Idik IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal meringkus kedua pelaku sedang berdiri di pinggir jalan Lintas Perdagangan-Limapuluh dengan gerak-geriknya mencurigakan.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti di tanah di dekat Pelaku An berdiri berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram yang baru dibuang dengan tangan kanannya.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Baca Juga : Personel Polres Simalungun Ikuti Vaksinasi Tahap II Untuk Pelayanan Publik Kabupaten Simalungun
Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Hingga saat ini kedua pelaku, An dan MRS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (Red)