Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar bersama Kepala Bidang Sosial telah melakukan Monitoring Progress Perbaikan Data NIK Invalid di setiap Kelurahan bersama Koordinator PKH Rudi Hartono, dan Koordinator TKSK Armansyah Nasution (Rabu 14/07/2021).
Pada saat monitoring kepala Bidang Drs. Risbon Sinaga, MM mengharapkan kepada setiap Lurah dan juga operator SIKS-NG agar fokus dan mengejar penuntasan kegiatan perbaikan Data NIK invalid, disebabkan batas waktu yg ditentukan oleh Kementerian Sosial sampai akhir bulan juli 2021.
“saya berharap untuk kegiatan perbaikan Data NIK Invalid ini segera di percepat penuntasannya sampai tanggal 20 juli 2021 ini, karena butuh waktu 10 hari untuk kita melakukan pemeriksaan ulang perbaikan data tersebut,agar dapat koordinasi kembali ke Dukcapil bilamana ada NIK, Data Ganda dll yang masih Invalid.Untuk itu diharapkan kepada seluruh stake holder agar benar-benar memperhatikan hal ini”.
Menurut Kepala Bidang Sosial Drs, Risbon Sinaga, MM Ada data 34,480 NIK invalid dikota pematangsiantar yg harus diperbaiki, untuk itu kami mengajak kepada semua pihak khususnya yg terlibat agar benar-benar fokus, cermat dan tepat dalam menuntaskan perbaikan data tersebut.
Sampai hari ini, progres Kerja msh 29%.
Kita berharap, bisa tuntas 100%.
Sementara menurut Koordinator PKH, Rudi Hartono mengatakan bahwa perbaikan Data ini dilakukan dengan merujuk kepada surat Kementerian Sosial RI nomor 1115/1/DI.02/6/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang percepatan perbaikan Data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DtKS).
Baca Juga : Polres Simalungun Gelar Parade Wall Pelepasan AKBP Agus Waluyo SIK, MH
Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan, orang-orang yg terlibat dalam hal perbaikan data seperti Pihak Kelurahan, SDM PKH, TKSK, Relawan disetiap Kelurahan lebih fokus untuk hal tersebut.
“saya berharap perbaikan data NIK Invalid ini tepat waktu diselesaikan dengan baik sesuai data KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Supaya tidak terjadi lagi permasalahan yg mengakibatkan bantuan masing-masing KPM terkendala.
Koordinator TKSK, Armansyah Nasution mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan supaya melihat sudah sampai mana Progress yg dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“monitoring ini dilakukan untuk melihat sudah sampai mana Progress yang sudah dilakukan dalam hal perbaikan data NIK Invalid, dan bersyukur juga kita dengan pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar turut serta berharap kepada seluruh Camat untuk bersama-sama tetap memonitoring Pihak Kelurahan dalam hal perbaikan data NIK Invalid tersebut. Hal ini sesuai surat Sekretariat Daerah Nomor 460/3291/VII/2021 tanggal 2 juli 2021 perihal Percepatan Perbaikan Data pada DTKS Kota Pematangsiantar, oleh karenanya diharapkan kepada semua pihak yg terkait bekerjasama dalam hal penuntasan perbaikan data NiK invalid, semoga kedepannya tidak ada data-data NIK invalid. (Red)