Labuhanbatu (Sumut) – Indotodays.com
Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Siregar berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di Jalan Baru Simpang 3 Bondar Kelurahan Tanjung Ledong Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu utara.Senin (5/4/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hilir menyampaikan benar Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir telah mengamankan inisial P alias Sino (35) warga Tanjung Leidong Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara karena diduga telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu–sabu.
Menurut Kapolsek bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan Baru Simpang 3 Bondar sedang ada seorang laki – laki sedang berdiri didepan rumahnya sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Atas info masyarakat tersebut dengan cepat Unit Reskrim bergerak ke lokasi jalan Baru Simpang 3 bondar di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda David Sianipar.
Selanjutnya Tim Oprasional Polsek Kualuh Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan pada saat ditanyai mengaku inisial P alias Sino (35).
Baca Juga : Hari Ini Hanura Siantar Buka Penerimaan Berkas Bakal Calon Wakil Walikota
Dari tindak pidanan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip, 1 buah Handphone merk Vivo warna hitam,uang tunai sebanyak Rp. 607.000.,1 buah pipet yg di modifikasi berbentuk sekop dan 1 buah dompet Levi’s warna coklat.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek Kualuh Hilir untuk melakukan penyidikan dan akan segera kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu”.tutup AKP Krisnat Indratno Napitupulu. (Amlin.nst)