Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Ada perbedaan nasib antara dua orang terdakwa narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Perbedaan itu terlihat pada kasus yang sudah memasuki agenda putusan pada Selasa (09/03/2021) yang melibatkan terdakwa Susanto alias Santo yang ditangkap dengan barang bukti 10,89 gram sabu.
Pada agenda tuntutan Susanto yang diduga bandar tersebut hanya di tuntut dengan tuntutan 3,6 tahun dan akhirnya di putus oleh hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan putusan 2,4 tahun.
Hasil putusan tersebut langsung di sampaikan salah satu sumber di Pengadilan Negeri Pematangsiantar bahwa agenda putusan sudah di bacakan dan hakim menjatuhkan 2,4 tahun.
” Sudah di putus, hakimnya memutuskan hukuman 2,4 tahun ” ucap seorang narasumber.
Baca Juga : Pria Rambung Merah Miliki Shabu Diciduk Satres Narkoba Polres Simalungun
Sementara terdakwa narkotika pada tahun lalu terdakwa berinisial RBG yang tertangkap dengan barbut pipa kaca bekas bakaran terdakwa dituntut oleh JPU Rahma Hayati Sinaga dengan tuntutan 3 tahun subsider 6 bulan.
Dua perkara terdakwa kasus narkotika ini mencerminkan ada dugaan bahwa di kalangan JPU masih adanya tebang pilih dalam penerapan kasus narkotika yang jelas-jelas merupakan musuh negara. (Red)