Labuhanbatu (Sumut) – Indotodays.com
Selalu ciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Satreskrim dibawah pimpinan AKP Parikhesit SIK MH melakukan Operasi Sikat Toba 2021 di Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jonly HW Purba SH,dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki- laki tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang di diancam dengan pasal 363 KUHPidana Rabu (3/3/2021).
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / I / Res.7.4 /2021 / SU / RES -B.HULU, tanggal 14 Januari 2021 An pelapor saudara Anugrah Harahap, Reskrim Polsek Bilah Hulu segera ambil tindakan reaktif,dan langsung melakukan Lidik secara intensif.
Sehingga harus membawa tim Lidik ke sebuah warung tuak milik Lasmaria di desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Alhasil di ketahui kejadian bermula pada rabu (3/3/2021) sekira pukul 02.30 Wib, setelah Anugrah Harahap seorang warga Sipirok yang berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu menyadari telah kehilangan sepeda motor dan Hp miliknya di sebuah warung tuak.
Untuk mengungkap kasus ini Tekab Labuhanbatu berhasil mengamankan IL(pria) seorang warga Kampung Sawah Lingkungan Kampung Sawah Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sebagai tersangka.
Akhirnya setelah di rangkai tersimpul lah kronologis kejadian dari hasil Lidik tim di lapangan yaitu pada rabu( 3/3/ 2021) saat korban minum tuak di warung milik Lasmaria di Desa Perbaungan bersama dengan saksi.
Korban pergi ke belakang warung sebentar hendak buang air kecil, sekitar 5 menit korban pun kembali ke warung tuak tersebut.
Namun kemudian korban melihat sepeda motor yang diparkirkan disamping warung dan HP miliknya yg diletakkan dimeja kedai tuak tersebut sudah hilang.Korban pun merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu.
Mengungkap kronologis kejadian tersebut ketika mendapat titik terang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan melaksanakan Lidik dilapangan.
Team tekab Polsek Bilah Hulu dipimpin langsung Kanit Reskrim berangkat ke Kampung Sawah Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan satu orang inisial IL.
Benar saja, dengan hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU dan satu buah HP merk Samsung.
Kemudian hasil keterangan tersangka sepeda motor tersebut sudah dijual melalui teman tersangka EW alias KEWIN yang saat ini belum tertangkap (DPO) dan AR juga belum tertangkap (DPO).
“sepeda motor dibawa ke Rantau Prapat oleh tersangka dan mengakui mendapat bagian dari hasil penjualan sepeda motor dan HP tersebut sebanyak Rp.1.100.000.-.kemudian tersangka juga membelikan hasil penjualan sepeda motor tersebut berupa satu buah kaos dan satu buah celana pendek”.jelas Kanitreskrim.
Baca Juga : Dua Pria Asal Kabupaten Batu Bara Miliki Shabu Diringkus Polres Simalungun
Kemudian Team mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos berkerah warna biru dan 1(satu) potong celana pendek corak hitam ke Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya.
(Amlin .nst)