Indotodays.com – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap 3 pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu (15/09/2024) sekira pukul 00.15 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH MH, pada hari Selasa, (17/09/2024) mengatakan.
“Ketiga pria itu berinisial DP alias N (46) warga Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ES alias A alias WG (57) warga Jalan Cokro, Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Utara, Kota Pematangsiantar, dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” pungkas AKP JH.
Kasat Resnarkoba Polres pematangsiantar AKP J.H Pasaribu menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu, (15/09/2024) sekira pukul 00.15 Wib, personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria di dalam rumah di Jalan Nagur, Gang Surapati tersebut.
- Baca Juga: Kasus Pencurian Sepeda Berhasil Diselesaikan Polsek Siantar Martoba dengan Problem Solving
“Dari tangan tersangka DP alias N ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 Gram dan 8 butir Ekstasi berat bruto 3,69 Gram, 1 unit HP merk Samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 dari kantong celananya,” ucap AKP JH.
“Kemudian dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp.580.000,” tambah AKP JH.
Pada saat penggerebekan, ketiga Tersangka sedang menggunakan sabu. Tersangka FB alias O adalah anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan extacy, sedangkan tersangka ES alias A alias WG berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan Tersangka DP alias N.
“Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan adalah milik mereka dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu. (Red)