Indotodays.com – Tarutung. Bertempat di lapangan serba guna Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan diawali dengan melaksanakan Sholat Ied dan dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) pada peringatan hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, dilanjutkan dengan Pembacaan SK Remisi serta Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H kepada Narapidana secara simbolis, Rabu (10/04/2024).
Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 sebanyak 45 orang dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Khusus (RK) I sebanyak 44 orang dengan besaran remisi sebagai berikut : 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Remisi Khusus (RK) II sebanyak 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. (Red)