Indotodays.com – Simalungun. Dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, tim Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil meringkus dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan ganja di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas ditangkapnya dua orang terduga pengedar Narkotika di Huta Sidabariba Girsang dua yang salah satunya berinisial O alias Oliver tersebut. Maka salah satu Warga yang cukup resah terhadap Oliver langsung mengucapkan Apresiasi dan terimakasih kepada jajaran Polres Simalungun dan Jajaran Polsek Parapat telah berhasil menangkap O dan DZ. Dirinya berharap agar Kota Parapat, Kabupaten Simalungun khususnya di daerahnya tersebut bersih dari peredaran Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Kami personel Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-sahabu, ” ucap Joni, Kamis(14/12/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Parapat menjelaskan, Para tersangka yang berhasil diamankan yakni O alias Oliver berumur 49 tahun, pekerjaan tidak tetap, warga Jalan A.R. Hakim Gg. Satu, No. 02, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bersama rekanya DZ, berumur 43 tahun, seorang wiraswasta, beralamat di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Saya Kapolsek Parapat langsung memimpin tim bersama Kanit Reskrim IPDA Sugeng Suratman langsung meluncur ke lokasi dan sukses melakukan penggerebekan. Pada saat penangkapan, O dan DR diketahui sedang menghisap rokok yang bercampur dengan daun ganja dan memaketkan shabu-shabu ke dalam plastik klip,” ungkap Joni.
Dari tangan O, berhasil menemukan dan menyita lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 8,26 gram, sebuah sendok terbuat dari pipet, serta tujuh plastik klip kosong dan dari DR disita satu gulungan kertas berisi daun ganja serta sebuah plastik kecil berisikan biji ganja, dan satu linting rokok yang tercampur daun ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram.
“Saat dilakukam introgasi kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. O alias menjelaskan bahwa mendapatkan shabu-shabu dari seorang pria di daerah Porsea, Kabupaten Toba, sementara ganja adalah milik DR yang sebelumnya dibawa dari Kota Medan,” ujar Joni.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Simalungun.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Wisata Parapat, Kapolsek Parapat, AKP J. Silalahi, S.H., menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat.
“Atas keberhasilan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Keberhasilan penangkapan dua pengedar narkoba ini tidak lepas dari informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Parapat peduli akan masa depan generasi muda dan kesehatan sosial masyarakat kita.” Kata Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan cara jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan narkoba di lingkungan sekitar.
Lanjut Kapolsek menyampaikan kepada Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anaknya guna mencegah terjerumusnya mereka ke dalam penyalahgunaan narkotika dan Pemuda serta remaja hendaknya menjauhi pengaruh buruk narkoba dan mengisi waktu dengan kegiatan yang positif dan produktif.
“Serta kami juga menghimbau Pemilik dan pengelola tempat usaha, khususnya di kota wisata Parapat, untuk tidak memfasilitasi atau memberikan ruang bagi aktivitas narkoba., mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita dengan tidak memberikan toleransi terhadap narkoba.” Kata Kapolsek.
“Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kota Wisata Parapat. Melalui sinergi yang baik antara kepolisian dengan semua elemen masyarakat, kami yakin bisa membuat Parapat menjadi kota yang aman dan nyaman untuk semua orang. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba guna menciptakan lingkungan yang sehat serta generasi muda yang cerdas dan produktif. Ingat, narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkas AKP Joni.
Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba Oliver Sinaga Meresahkan Warga Girsang 2, Kecamatan Girsang Sipanganbolon
Penekanan dari Kapolsek tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba di wilayah Kota Wisata Parapat Kabupaten Simalungun dalam mendukung program pemerintah dalam menjadikan Kawasan Danau Toba menjadi Objek Pariwisata Super Prioritas. (Red)