Indotodays.com – Pematangsiantar. Masih Ingat Kasus Dugaan Penipuan PT.Multi Digital Point di Riau? Tentu sudah banyak yang lupa dan Tidak Ingat Lagi Kejadiannya. Rabu, (26/10/2021).
Pasalnya Sejak Juni 2020 Hingga Hari ini Kasus ini belum jelas sampai dimana perkembangan nya. Beberapa Korban yang ditemui media juga enggan untuk membicarakan masalah ini kembali, mereka beranggapan mereka hanya rakyat jelata yang kasusnya tidak mungkin bisa menang melawan mereka yang memiliki uang.
Satu hal yang lebih menarik perhatian, saat tim media mencoba menelusuri berita terkait dugaan Penipuan PT.Multi Digital Point ini di Google, link berita nya sudah hilang satu persatu dan bahkan ada yang website portal beritanya tidak bisa di akses lagi. Ada dugaan beberapa pihak mencoba menghapus jejak digital terkait kasus ini agar tidak muncul di permukaan.
Seperti diketahui, Dugaan Kasus Penipuan PT.Multi Digital Point dengan Terlapor Doni Hanafi ini mencuat kembali di karena kan Doni Hanafi kembali membuka bisnis serupa dengan nama Solution Global Saham di Kota Pematangsiantar. Solution Global Saham juga diduga merupakan Bisnis Investasi Bodong di karena kan tidak memiliki izin dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
OJK juga mengingatkan bahwasanya
Apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin dari OJK telah melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Baca Juga: Lolos dari jeratan Hukum di Polda Riau, DH Mantan Bos MDP Kembali Beraksi di Siantar
Baca Juga: Diduga Investasi Bodong, Solution Global Saham Marajalela di Pematangsiantar
Sebelumnya, Solution Global Saham telah di beritakan oleh beberapa media dan juga telah ada Pengaduan Masyarakat yang dilakukan oleh Satgas Anti Riba Kota Pematangsiantar ke Polresta Pematangsiantar, namun Perusahaan Investasi yang di duga Bodong dan tidak berizin ini tetap saja menjalankan usahanya karena lolos dari pantauan pihak yang berwajib dan merajalela beroperasi di Kota Pematangsiantar dan beberapa kota di seluruh indonesia. Diduga hingga hari ini, setidaknya mereka telah berhasil mengumpulkan dana masyarakat berkisar 5 milyar lebih. (Tim/Red).