Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Satuan Unit Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi tentang adanya pungutan liar pada hari Senin (14/06/2021), sekira pukul 11.30 wib, di Jl. Patuan Anggi Kel. Baru Kec. Siantar utara Pematangsiantar.
Pelaku pungli ( pungutan liar) meminta imbalan terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Jl. Patuan Anggi sekitar pasar Dwikora.
Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut team bergerak ke alamat tersebut dan pada pukul 12.00 wib mengamankan dua orang yg pada saat itu sedang melakukan pungutan liar dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor di Jl.Patuan Anggi dan Jl. Ade irma Suryani Kec. Siantar Utara kota pematang siantar.
Baca Juga : AKP Josia Simarmata Siap Menjadi Narasumber Forum Diskusi Wartawan di Perdagangan
Kedua pelaku pungutan liar tersebut bernama Asrizal Siregar (33) warga Jl.Perak Kel. Baru Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar dan Natal Simanjuntak (44) warga Jl.Tandean Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto SH MH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan pungutan liar yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 2 pelaku pungutan liar (pungli), selanjutnya dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucapnya. (Red)