Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Kapolres, Walikota Pematangsiantar dan perwakilan DPRD Siantar terlihat hadir dalam pembahasan odong-odong di aula Widya Satya Brata pada Senin (01/03/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait polemik odong-odong di Kota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar melalui Lantas Polres Pematangsiantar mengadakan Forum Group Discussion (FGD).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres, Walikota, DPRD Siantar, Jasaraharja serta OPD terkait yang ada di lingkungan pemerintah Kota Pematangsiantar.
Melalui pemaparan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Hasan menerangkan bahwa odong-odong melanggar seluruh peraturan lalu lintas yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Salah satunya terletak di pasal 288 ayat 1
Pasal 281 dan 289, pasal 41 tahun 2009, Pasal 52 tahun 2009 dan Pasal 53 mengetahui aturan lalu lintas.
Ketika di kegiatan tersebut, Sekretaris organisasi motor gembira (odong-odong) Mulyadi Sabil mengatakan bahwa ada 26 unit odong-odong yang beroperasi dan setiap empat hari sekali melakukan service.
” Ada total 26 unit odong-odong yang beroperasi dan seriap empat hari dilakukan service ” ucapnya.
Namun perwakilan dari awak media yang di undang meminta agar odong-odong di Kota Pematangsiantar seberhentikan hingga ada regulasi khusus untuk odong-odong.
” Kami meminta agar odong-odong di berhentikan hingga ada regulasi yang mengatur mengenai odong-odong ” ungkapnya.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kerasaan Berhasil Ditangkap Polisi
Diakhir penyampaian, Kapolres mengatakan bahwa pihak kepolisian Polres Pematangsiantar menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Pihak Polres Pematangsiantar menindak sesuai dengan peraturan, jika memang tidak sesuai peraturan kami akan tindak tegas dan untuk pengusaha odong-odong agar tidak dulu beroperasi hingga ada relugasi yang mengatur ” papar Kapolres. (Red)