Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, memimpin pres release kasus pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis yang terjadi pada Hari Sabtu (29/05/2021), didampingi oleh Kanit 1 Jahtanras Ipda Moses Butar-Butar dan Kanit Ekonomi Aipda Bolon Situngkir, bertempat di ruang lobby pada Hari Rabu (28/07/2021), pukul 16.30 Wib.
Lalu penyidik unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, telah menetapkan 6 orang tersangka pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis (40) yang berada di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, menyampaikan ke 6 orang tersangka Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34) ketiganya warga Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba, serta Umar Harahap warga Jalan Tanah Jawa Gg Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, sebagai dalang dari pembakaran.
Kapolres Pematangsiantar mengatakan terungkap awalnya pada Hari Kamis (27/05/2021), lalu sekira jam 17.15 Wib, tersangka Rony Paty Syahrani bersama dengan Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Umar Harahap, Noni, Dinda, May ngumpul dikamar Nomor 129 Siantar Hotel, Umar Harahap mengatakan supaya memukuli Bamby “kalian pukuli Bamby” dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp 5 juta.
Adapun motif dari kasus pembakaran rumah ini, merupakan unsur sakit hati saja dimana Bamby Lubis sering menuduhkan yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan, menurut ke12 orang saksi yang dimintai keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap, pelaku berjumlah 8 orang, 6 orang udah diamankan sementara 2 orang lagi yakni Eko, Iwan statusnya masih DPO Polres Pematangsiantar.
Baca Juga : Kapolsek Bangun dan Anggota Bantu Evakuasi Penemuan Jasad Supir Angkot Membusuk Dirumahnya
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa, 2 buah bingkai gorden, 1 helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, kereta Yamaha Vixion, selembar Screen Shot pesan WhatsApp milik Umar Harahap berisi nada ancaman kepada Bamby Lubis dan barang bukti lainnya.
Pada Kesempatan ini Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, mengatakan kepada awak media “Para tersangka ini yang 5 orang pelaku kami jerat Pasal 187 Yo Pasal 55, 56 KUHP.
Sedangkan untuk Umar Harahap dipersangkahkan dengan Pasal 187 Yo Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara tentang perbuatan pembakaran dan pengancaman, memang antara korban dengan para pelaku sudah ada melakukan perdamaian, namun demikian kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan, dimana masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron.
“Boleh-boleh saja berdamai, tetapi ini kasus ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan”ucapnya. (Red)