Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Terduga pelaku curanmor melompat ke sungai Bah Bolon ketika di kejar polisi pada Sabtu (20/03/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dan ditemukan telah meninggal dunia.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pada pukul 00.30 WIB Kanit Jahtanras beserta anggota opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor bernama Ferel Cristiano Siahaan alias tian di jalan Bola kaki sampai dengan jalan Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya jembatan merah rindam.
Pada saat dikejar pelaku yang mengendarai honda scoopy warna merah menabrak sisi jembatan merah rindam lalu pelaku terjatuh.
Selanjutnya berlari dan melompat ke sungai bahbolon, kemudian polisi beserta masyarakat sekitar melakukan pencarian terhadap pelaku dan tidak dapat.
Sekira pukul pukul 07.30 Win Pak Suryadi (saksi) hendak mau buang air besar ke pinggir Sungai Bah bolon, dia langsung melihat mayat tergeletak diatas batu.
Kemudian pak Suryadi langsung melaporkan kepada warga di sekitar lokasi kejadian, lalu Ibu Ending Suryani langsung melihat dari sekitar rumah karena mayat berada di belakang rumahnya, sehingga melaporkan langsung dengan ibu RT An Ibu Saurma Tampubolon.
Kemudian Ibu RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA SWANDI dan Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Polsek Siantar Selatan bersama-sama untuk berangkat ke TKP.
Pada saat di TKP temu mayat dalam posisi terlentang dan Telanjang Bulat (Tidak berpakaian).
Tim Inafis bersama dengan piket opsnal dan polsek siantar selatan langsung menghubungi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) untuk mengevakuasi mayat secara bersama sama.
Sekira Pukul 08.45 Wib Mayat dibawa langsung ke Rumah sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk di VER dan diketahui bernama *Ferel Cristiano Siahaan alian Tian.
Penngejaran tersebut sesuai dengan adanya laporan polisi (LP) LP/166/lll/2021/SU/STR tanggal 16 Maret 2021 Pelapor An. Ahmad Arbai dan surat perintah tugas nomor : Sprin.gas / 180 / III / 2021 / Reskrim tanggal 19 Maret 2021 serta surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap / 35 / III / 2021 / Reskrim tanggal 19 Maret 2021.
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 12.50 WIB pelapor Achmad Arbai menyuruh saksi Topan Syahputra untuk membeli nasi bungkus dirumah makan padang panjang dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah milik pelapor.
Kemudian saksi kembali membelikan nasi bungkus milik pelapor dan saksi meletakkan kunci milik pelapor ditempat biasa diletakkan para karyawan alfamidi meletakkan kunci tepatnya di dalam tuperware diatas meja kasir.
Setelah itu pada pukul 15.10 WIB pelapor hendak mau mengambil barang didalam bagasi sepeda motor miliknya ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada diparkiran tepatnya didepan alfamidi jalan Melanton siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar.
Baca Juga : Perketat PPKM Mikro, Kapoldasu Perintahkan 6 Wilayah Zona Hijau
Seketika itu pelapor menjumpai saksi dan berkata “Mana Kunci Kereta Itu Kamu Buat ? ” jawab saksi “Di Tempat Biasa” setelah itu pelapor langsung melihat kembali ditempat kunci yang disebutkan saksi.
Namun tersebut tidak ada juga dan seketika itu pelapor berfikir bahwa sepeda motor miliknya tersebut telah hilang sehingga pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nomor rangka dan nomor mesin : MH1JF11XFK244029/JFL1E-1241700 dan Nomor Polisi BK 4570 WAE sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI. (Red)