Indotodays.com – Pematangsiantar. Kota Pematangsiantar semakin diminati para investor untuk membuka berbagai usaha dan meraup keuntungan yang banyak terutama usaha dibidang kuliner dan tempat hiburan. Namun sangat disayangkan banyak dari para investor dalam menjalankan usahanya belum memiliki izin berusaha sama sekali. Rabu, (21/06/2023).
Hal ini tentu sangat merugikan bagi pemerintahan Kota Pematang Siantar yang berupaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan dikota sejuk ini.
Salah satunya Kafe Khayangan Squer yang berada di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, dimana diketahui hingga kini diduga belum mengantongi izin sama sekali, tetapi tempat usaha tersebut sudah berdiri dan beroperasi.
Hal tersebut diketahui setelah awak media ini mengkonfirmasi beberapa waktu yang lalu kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dan Bangunan dinas Pekerjaan Umum kota Pematang Siantar Musa Silalahi, mengatakan Kafe Khayangan Sguer belum memenuhi persyaratan untuk pengurusa Ijin.
” Pihak kafe Khayangan Squer memang sudah memasukan permohonan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan izin , tetapi hingga saat ini belum selesai karena ada beberapa persyaratan yang belum mereka penuhi,” ujar Musa.
Saat ditanya kenapa mereka bisa membuka usahanya, Musa mengatakan berarti pihak kafe menjalankan usahanya tanpa memiliki izin sama sekali jadi coba koordinasi dengan pihak Satpol PP terkait beroperasinya kafe tersebut.
Selain kafe Khayangan Squer diketahui juga beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar beroperasi tanpa mengantongi izin sama sekali atau beroperasi secara ilegal dimana salah satunya THM yang baru saja lounching di jalan Seribu Dolok, Kecamatan Siantar Marimbun, yaitu New Talenta Bar.
Terkait hal itu, awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Mangaraja Nababan yang ditemui di kantornya.
Saat dikonfirmasi pria yang kerap dipanggil Raja tersebut mengatakan akan segara turun kelapangan mengechek kebenaran informasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Apabila memang benar usaha tersebut tidak memiliki izin kita akan berikan surat teguran kepada pemilik usaha tersebut,” ujar Raja.
Lanjut Mangaraja menjelaskan terkait tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin kita juga akan berikan teguran dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara karena itu merupakan wewenang provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 tahun 2021.
Sementara itu salah seorang pengusaha yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan atas pembiaran yang dilakukan Walikota Pematangsiantar dr.Susanti bersama instansi terkait.
“Ngapain kita mengurus izin dan bayar pajak mahal-mahal bang kalau memang bisa beroperasi usaha tanpa izin, ini namanya kota ga adil , kota suka-suka,” ujar pengusaha ini.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Berikan Apresiasi pada Putri Ariani
Selama ini kita para pengusaha sangat berharap banyak sama Walikota Perempuan pertama di Kota Pematang Siantar ini agar tidak pilih kasih dalam menegakkan peraturan daerah, ujarnya kembali. (Tim/Red)