Labuhanbatu (Sumut) – Indotodays.com
Seperti kata pepatah “malang tak berbau”, Itulah istilah yang menimpa seorang mahasiswi yang di perkosa oleh supir Taksi Travel di dalam mobil travel ketika dalam perjalanan hendak pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat di jalan Lintas Sumatera di desa Pematang Seleng kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 05.00 wib.
Korban adalah inisial RA(18)yang seorang Pelajar/ Mahasiswi,warga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang supir travel.
Entah setan apa yang merasuki M( 30) sebagai supir travel yang beralamat jalan H Adam Malik Gang Budi Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,sehingga gelap mata untuk melakukan hal hina tersebut.
Menurut keterangan dari korban pada senin (29 Maret 2021)RA ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat sekitar pukul 20.00 Wib menggunakan jasa travel, setelah di hubungi, pihak travel pun menjemput korban dari kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantau Prapat lalu di jawab oleh petugas jemput bahwa 4 (empat) orang lagi.
Sesampainya di loket travel Sumatera Trans Grup korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat, namun saat tiba waktunya berangkat korban sendiri dan di suruh naik oleh tersangka ke Mobil Daihatsu Merek SIGRA BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/ tersangka.
Dalam perjalanan tersangka malah mencoba membujuk korban untuk menghisap Mr P nya, namun korban menolak.
Kemudian sekitar pukul 05.00 wib tepatnya di Pinggir jalan lintas Sumatera wilayah kecamatan Bilah hulu kabupaten Labuhan batu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang / meraba bagian dada korban namun korban melawan dan tersangka pun menjalankan mobilnya lagi.
Tidak puas tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatera di Desa pematang Seleng Kecamatan Bilah hulu kabupaten Labuhan Batu, dan disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan tapi korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban.
Tidak sanggup melawan, M pun berhasil menyetubuhi RA di dalam mobil, puas dengan perbuatannya, M membawa RA kembali melanjutkan perjalanan dan mengantarnya sampai alamat tujuan.
Mengetahui putrinya menjadi korban pemerkosaan, orangtua korban langsung melapor ke SPKT Polres Labuhanbatu, dan tanpa menunggu lama anggota tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasatreskrim AKP Parikhesit SIK MH segera perintahkan Kanitresum Iptu SM Lumban Gaol SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka pada Jum’at 02 April 2021 sekitar Pukul 04.30 Wib di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga : Bobol Toko Ponsel, Bagus Winarto Diamankan Polsek Siantar Barat
Untuk penyelidikan lebih lanjut telah diamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2018 Warna Putih Nopol BK 1083 YC,1 Lembar Tiket Travel Sumatera Star Group,1 Buah celana dalam warna pink,1 Buah Bra warna putih corak merah,1 Buah celana panjang warna hitam dan 1 Buah kaos warna kuning corak garis-garis
“Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya M diancam dengan Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”ungkap Kanitresum Iptu SM Lumban Gaol SH MH. (Amlin.nst)