Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Sudah sempat dinyatakan kasus P21 dan siap untuk di sidangkan, tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus 4 Nakes yang memandikan jenazah wanita di RSUD Djasamen Saragih.
Pihak kejaksaan Pematangsiantar diketahui pada Rabu (24/02/2021) melakukan konferensi pers untuk menyatakan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 Nakes RSUD Djasamen Saragih resmi di berhentikan.
Padahal sebelum dilakukannya konferensi pers untuk melakukan pemberhentian, jaksa yang menangani kasus tersebut yakni Rahmah menyatakan berkas kasus sudah lengkap (P21).
Mengetahui hal tersebut, reporter pun mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menanyakan dari segi mana kasus tersebut tidak terbukti dan akhirnya di tutup.
Namun ketika di sampaikan seorang pegawai di meja piket Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa baik Kasi Pidum dan Kasi Intel tidak ada di tempat.
” Tidak ada Kasi Pidum dan Kasi Intel di kantor bang ” ucapnya kepada reporter pada Kamis (25/02/2021).
Padahal menurut syariat agama Islam bahwa yang berhak memandikan jenazah wanita yakni suami, karena seorang suami berhak memandikan istrinya serta diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh tanpa terkecuali, perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, orangtua, anak perempuan atau nenek perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga, seperti sepupu perempuan dan tetangga dan laki-laki yang masih mahram.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Pengangguran Miliki Shabu
Sementara pada Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;. (Red)