Indotodays.com – Pematangsiantar. Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas nama terdakwa Ahmad Muhajir dengan Nota sidang pembacaan sanggahan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Lynce Jernih Margaretha, SH yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (01/11/21) sekira pukul 13.00 WIB berjalan dengan aman dan kondusif.
Dalam pembacaan nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tuntutan Penasihat Hukum AM sangat tidak relevan dalam kasus yang saat ini dipersidangkan. JPU mengatakan bahwa dalil yang penasihat hukum terdakwa ajukan, karena penasihat hukum terdakwa mendalilkan seolah olah perkara terdakwa ini menjadi bagian dari perkara yang digunakan sebagai perbandingan yaitu perkara atas nama terdakwa Susanto, karena perkara tedakwa ini merupakan perkara yang berbeda dan tidak berhubungan dengan perkara terdakwa Susanto (bukan perkara splitsing).
Masih dengan Jaksa Penuntut Umum, Lynce mengatakan untuk penerapan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan dengan mengacu pada pasal 103 UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana dalil penasihat hukum terdakwa tidak dapat serta merta dapat dilakukan.
“Berdasarkan fakta persidangan dan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2010 tedakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika,” pungkas JPU ketika membacakam nota tuntutan.
Sementara itu, Hakim Ketua yang menangani kasus persidangan AM memutuskan untuk mempertimbangkan dan mengadakan diskusi bersama, dan sidang akan dilanjutkan satu Minggu kedepan tertanggal 08 November 2021 sekira pukul 13.00 sembari Hakim Ketua menutup dan mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Di lain sisi, ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum AM, Reinhard Sinaga, SH mengatakan bahwasanya tuntutan JPU tersebut kabur.
“Seharusnya Jaksa Penuntut Umum tidak menganalisa pasal 112 jika dia konsisten terhadap tuntutan. Penuntut Umum hanya mengkonfontir tentang rehab saja. Kita mengambil sampel itu terdakwa Susanto yang dikenakan pasal 127 dengan BB 9.99 gram diduga Narkotika jenis Shabu dengan hukuman tuntutan 3.5 tahun dan divonis 2.5 tahun penjara. Sedangkan AM yang BB nya 0.48 gram dituntut 5 tahun penjara, dan satu lagi Penuntut Umum kembali memunculkan pasal 103 UU No.35 tahun 2009, dan itu saya fikir sangat kabur.” Terang Reinhard.
Reinhard Sinaga juga berharap kepada yang Mulia, yang Agung menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para korban pencandu Narkotika jenis Shabu.
Baca Juga: Berikut Deretan Sejumlah Masalah Didalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
“Jangan mendiskreditkan hukum para pencandu/korban pengguna Narkotika jenis Shabu, demi terciptanya keadilalan bagi rakyat, agar rakyat Indonenesia mengetahui penerepan hukum yang sebenarnya. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah. APH harus konsisten dalam penerapan hukum demi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dan apabila Pledoi kita tidak dikabulkan maka kita akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” tutupnya. (Tim/Red).