Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun meringkus sepasang kekasih diduga sedang mengisap narkotika jenis shabu atau nyabu disalah satu rumah di Perumahan bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/2/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Sepasang kekasih itu berinisial HS alias Cecep (32) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dan DWN alias Desi (30) warga Perumahan engkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, selanjutnya Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Budianto Silalahi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim melakukan penggrebekan didalam salah satu rumah di Perumahan Bengkel itu dan meringkus sepasang kekasih itu sedang nyabu.
Dari pelaku Cecep diamankan barang bukti 3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.
Baca Juga : Dies Natalis 74 Tahun HMI : Menjadi Episentrum Dialog Berbagai Perbedaan
Lalu Kanit Reskrim memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok.
“Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Kamis (4/4/2021) malam. (Red)