Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar sikat seorang pria bernama Agung (29) dari Jalan Medan, Gang Bajigur, Kota Pematangsiantar pada Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib.
Penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 Wib personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis shabu di Jl. Medan Gg. Bajigur Kel. Nagapitu Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan petugas melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan sebuah warung.
Pada saat petugas mendekat laki-laki yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri ke dalam rumahnya sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan pada saat diruang tamu terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu kearah meja diruangan tamu.
Laki-laki tersebut berhasil ditangkap dan mengaku bernama Agung (29) warga gang bajigur, selanjutnya Agung dibawa kearah meja tempat ia membuang sesuatu dan ditemukan 1 buah plastik yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.20 gram.
Kemudian dari kantong celana sebelah kanan Agung ditemukan 1 Unit Hp dan uang sebesar Rp.150.000, kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan Agung mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Berdiri di Pinggir Jalan Jawa, Singgih Diangkut Satuan Narkoba Siantar
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan dari gang Bajigur.
” Kita telah berhasil mengamankan seorang pria dari gang bajigur, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar ” ucapnya. (Red)