Labuhanbatu (Sumut) – Indotodays.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka dari padang bulan atau sering dijuluki kampung narkoba. pada hari Sabtu 17April 2021,sekira pukul 22.00 wib.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TRD alias Tamin (24) tahun, pengangguran jln.sei tawar ,kel.bina raga,kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu dan RA alias Indo (34) tahun,wiraswasta,jln.simpang mangga atas,kel.bakaran batu,kec.rantau selatan,kab.labuhanbatu.
Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt STrk, MH dan seluruh personil opsnal sat res narkoba,setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa dijalan padang bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil sat res narkoba mengepung kampung padang bulan dari berbagai tempat, kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri dari pengepungan.
Tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, dari kedua tangan tersangaka yg sempat kejar2an dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit sp.motor merk suzuki shogun tanpa plat.
Baca Juga : Penjual Bakso Rizki Bantah Korban Begal, “Saya Jatuh Tabrak Lobang Besar dan Opname Tiga Hari”
Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto,diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yg diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri .
Penggerebekan padang bulan (kampung narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres labuhan batu dalam pemberantasan narkoba ungkap KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Deni KurniawanSIK.,MH.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun (amlin.nst)