Cirebon (Jawa Barat) – Indotodays.com
Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Cirebon menyegel salah satu rumah makan yang melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelanggaran yang yang dilakukan rumah makan tersebut termasuk berat. Seperti tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen, tidak menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.
Syahduddi menyebutkan proses pengukuran suhu tubuh pengunjung di rumah makan itu tak berjalan efektif. Pengelola memanfaatkan tukang parkir sebagai petugas pengukur suhu.
“Ditemukan juga banyak pengunjung rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tatanan meja dan kursinya berdekatan,” kata Syahduddi yang juga menjabat sebagai Wakil Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/1/2021).
Melanggar Protokol Kesehatan COVID-19
Syahduddi menilai pengelola rumah makan tak memiliki itikad untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan PPKM, yang tercantum salam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD tentang PPKM dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Aturan ini sudah disosialisasikan sebelum PPKM. Pihak muspika juga sosialisasi, tapi tidak diperhatikan,” katanya.
Syahduddi menceritakan sebelum menyegel sementara rumah makan tersebut, pihaknya meminta pengunjung yang selesai menyantap untuk meninggalkan rumah makan.
“Rumah makan ini disegel sampai pengelola menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan dan melaksanakan operasional sesuai ketentuan PPKM. Jika hal itu sudah dilaksanakan, maka akan dipertimbangkan untuk dibuka kembali,” kata Syahduddi.
Baca Juga : Kisah Sertu Palemba Jadi Tameng Hidup Istri-anaknya dari Reruntuhan Saat Gempa Landa Sulawesi Barat
Dalam kesempatan itu, petugas gabungan juga melaksanakan patroli pendisipinan protokol kesehatan di sejumlah rumah makan, tempat wisata, tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sejumlah pelaku usaha juga masih kedapatan belum menerapkan pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal. Karenanya, para petugas pun tampak merapihkan kursi dan meja agar jumlah pengunjung dapat dibatasi sesuai ketentuan PPKM. (Red)
Sumber : Kumparan.com