Indotodays.com – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda dalam pada hari, Senin (03/03/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka pertama berinisial MSPS (33), warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap di Simpang Dua, Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, SH, menjelaskan bahwa penangkapan MSPS berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap MSPS di pinggir jalan dengan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo warna gold, 3 paket sabu dari kantong celana, uang Rp200.000, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok pipet plastik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MSPS yang masih berada di sekitar Jalan Parapat dan menemukan 1 paket sabu lainnya di atas selipan spanduk dalam kamar tersangka.
Total barang bukti yang diamankan dari MSPS adalah 4 paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram.
Di lokasi kedua, tim Satres Narkoba menangkap tersangka IS (58) di rumahnya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, sekitar pukul 17.30 Wib.
- Baca Juga: PMII Siantar-Simalungun Sampaikan Tuntutan ke Kapolri, Segera Evaluasi Kapolres Simalungun
Penangkapan IS juga berawal dari informasi masyarakat tentang kepemilikan narkotika jenis ganja di rumah nomor 9 di jalan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal menggerebek rumah tersangka dan menemukan 1 plastik berisi ganja dengan berat bruto 10,41 gram, 1 bungkus kertas papir (tiktak), dan 1 unit HP Realme warna biru.
Saat diinterogasi, IS yang merupakan warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ketiga terjadi pada malam harinya pukul 22.30 Wib. Tim Satres Narkoba menggerebek rumah tersangka RFS (41) di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.
AKP JH. Pardede mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 1 unit HP Samsung di tangan tersangka, uang Rp200.000 di kantong celananya, serta 1 buah kaleng rokok di samping tempat tidur yang berisi 1 paket sabu seberat 1,31 gram, 6 plastik klip kosong, dan 1 sendok dari pipet plastik.
RFS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga ia langsung diamankan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tiga tersangka yang kami tangkap dalam satu hari ini adalah bagian dari upaya Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Semua tersangka telah diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH. Pardede. (Red)