Indotodays.com – Pematang Siantar. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos bersama jajaran Satuan Lalulintas Polres Pematang Siantar memberikan himbauan terhadap masyarakat tentang tertibnya berlalu lintas dan menerapkan 10 poin prioritas dalam hal penindakan bagi pengendaran yang tidak tertib berlalulintas. Rabu, (06/12/2023).
Prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam 10 poin yang dimaksud itu adalah sebagai berikut;
“1. Tidak mengenakan helm standard SNI baik pengemudi dan penumpang.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan HP saat berkendara.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
5. Berkendara di bawah umur.
6. Berboncengan lebih dari 1 orang.
7. Knalpot racing/blong(tidak standard).
8. Terobos traffic light (lampu merah).
9. Melewati Marka Jalan atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
10. Truk barang yg overloading/over dimensi (melebihi batas muatan dan melebihi panjang kendaraan)
Hal itu dilakukan mengingat bahwa Pelanggaran lalu lintas di Kota Pematangsiantar meningkat, khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos mengatakan bahwa 10 poin tersebut menjadi prioritas Sat Lantas Polres Pematang Siantar yang harus dipahami dan di indahkan oleh masyarakat yang sedang berkendara di jalan umum agar tidak melakukan pelanggaran lalulintas saat berkendara.
“Harap dipatuhi dan diindahkan agar kita ataupun pengguna jalan yg lain selamat dalam berkendara di jalan raya,” tutupnya. (Tim/Red)