Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Resedivis kasus pencurian, Sangkot (33) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar memiliki alat hisap sabu pada Senin (18/01/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.
Penangkapan terjadi pada hari Senin (18/01/2021) sekira pukul 15.30 Wib, pada saat personil Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli untuk mencari pelaku pencurian diseputaran Jalan Kartini Pematangsiantar.
Kemudian pada saat personil Satuan Reserse melintas di depan Indomaret, personil Satuan Reserse melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai resedivis pelaku pencurian yang bernama Sangkot (33) warga Jalan Rajamin Purba.
Personil Satuan Reserse langsung menangkap Sangkot, kemudian dilakukan interogasi terhadap Sangkot.
Selanjutnya Sangkot dibawa kerumahnya di Jalan Brigjen Rajamin Purba No. 160 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar untuk mencari barang bukti.
Pada saat dilakukan penggeledahan diruangan kamar Sangkot tepatnya diatas meja ditemukan 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5 lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian pada saat barang bukti diperlihatkan, Sangkot mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
Baca Juga : Jelang Pelantikan Gibran, Polresta Solo Giatkan Patroli Cyber
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan.
” Benar telah diamankan seorang pria dengan memiliki alat hisap narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar ” ucapnya. (Red)