Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
Secara resmi Pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat intruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 ditingkat nagori dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di kabupaten simalungun melalui Surat Intruksi Bupati Simalungun dengan Nomor : 065/13603/31/2121.
Instruksi Bupati Simalungun ini dalam rangka Menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disase 2019 di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga : Peran PT Indorasaprima Sukses Gemilang Dalam Gotong Royong Perbaikan Jalan Berlubang di Jalan Asahan
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Suriyanto ST. SH. MH., menjelaskan bahwa pihak kepolisian resor simalungun siap mendukung penerapan intruksi bupati simalungun dalam penerapan PPKM Level-3 di Wilayah Kabupaten Simalungun dengan bersinergi TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama stake holder terkait, dan saat ini Polres Simalungun juga sudah memperketat operasi yustisi agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, operasi yustisi dilaksanakan oleh seluruh Polsek Sejajaran Polres Simalungun, Rabu(28/07/2021).
Operasi yustisi juga akan dilaksanakan pada pagi, siang serta malam hari, agar dapat menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level-3 di wilayah simalungun, ucap Kabag Ops.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi disampaikan juga kepada masyarakat serta pelaku usaha tentang Peraturan Bupati Simalungun nomor 26 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten simalungun untuk itu diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dalam pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19 ini, ujar Kompol Suriyanto. (Red)