Indotodays.com – Boyolali. Polres Boyolali menangkap 9 orang yang diduga bagian dari sindikat produsen dan pengedar uang palsu. Polisi juga menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 496.030.000 dari tangan para pelaku.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kasus itu terkuak dari adanya temuan peredaran uang palsu di kawasan Mojosongo, Boyolali. Polisi lantas melakukan penelusuran terkait asal muasal uang palsu itu.
“Dari hasil pengembangan, kami mendapati sebuah rumah yang mencurigakan di kawasan tersebut,” kata Morry Ermond, Jum’at (24/09/2021).
Setelah melakukan pengintaian, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi tempat produksi uang palsu itu. Polisi menemukan uang palsu berikut seperangkat alat cetak. Penggerebekan itu sendiri berlangsung pada Minggu (12/09/2021).
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga menangkap tiga orang, yaitu Darsono (39) yang merupakan pemilik rumah tersebut, Muhammad Fauzi (41) asal Bandung, dan Christy Andrini (41) alias Putri asal Cepu Blora.
“Ketiganya memiliki peran sebagai pembuat dan pengedar uang palsu,” kata Morry.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan 4 nama lain yang berperan sebagai pemasok bahan baku. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Mereka adalah Aris Budiyono (46) warga Bantul, Elis Dwi Hartutik (53) alias Lisa asal Surabaya, Harun Sastrawijaya (54) asal Surabaya dan Agus Bambang Wijanarko (46 ) asal Nganjuk.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 2 orang lain yang diduga ikut menjadi pengedar uang palsu. Mereka adalah Agus Suriyanto (49) asal Surabaya dan Dafiki Dzulfikar (34) asal Ponorogo.
Serangkaian penangkapan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Boyolali, Kompol Alfian Satya Permadi.
Menurut Alfian, mereka berhasil mengumpulkan barang bukti berupa alat cetak, kertas, hologram, lima bendel kertas aluminium serta beberapa laptop. Polisi juga menemukan 8.516 lembar uang palsu dalam beragam pecahan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK
“Dari jenis pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu,” kata Alfian.
Para pembuat uang palsu dan penyedia bahan baku dijerat dengan Undang-undang tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan para pengedarnya diancam dengan peraturan yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/kumparan.com).
(Agung Santoso)