Medan (Sumut) – Indotodays.com
Polisi menangkap pelaku yang mengeroyok dua pemuda di Kota Medan. Total ada dua pelaku yang diduga geng motor diamankan dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan tindak lanjut laporan korban berinisial MAP (15) dan MAR (14) pada Kamis (4/2).
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melihat salah satu pelaku berinisial R (16) sedang mengendarai mobil. Petugas pun menangkap pelaku,” kata Martuasah melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/2).
R ditangkap pada Jumat (5/2). Ia ditangkap di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Medan Baru.
Dari informasi R, Martuasah menyebut polisi menangkap satu pelaku lagi berinisial CMT (16).
“Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjutan,” ucap Martuasah.
Baca Juga : Seorang Istri Tega Bakar Suami Sedang Tidur, Sering Dianiaya dan Bertengkar Soal Ekonomi Jadi Pemicunya
Lebih lanjut, terkait pelaku lainnya yang ikut melakukan pengeroyokan, Martuasah menyebut hingga kini polisi masih menyelidikinya. Termasuk motif pengeroyokan.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Martuasah. (Red)
Sumber : Kumparan.com