Batam (Kepri) – Indotodays.com
Polisi menyergap pria berinisial GJE yang diduga menjadi kurir sabu dan pil ekstasi bersama temannya berinisial S. Mereka diringkus di sebuah Hotel yang ada di Kota Batam, pada 16 Maret 2021 lalu.
“Dua pelaku ini sedang berada di kamar, hotel 414 bersama barang bukti. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda langsung mengamankan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (22/3).
Pelaku ini diketahui menyimpan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus S yang berada di parkiran hotel.
“Di tangan S kita berhasil menyita pil ekstasi 40,” katanya.
Kemudian, lanjut Harry, polisi menggeledah kediaman GJE di wilayah Winsor. Alhasil, ditemukan pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,″ terangnya.
Diketahui seorang pelaku GJE merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011 silam. Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik barang.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Red)
Sumber : Kumparan.com