Indotodays.com – Medan | Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil lakukan pengungkapan peredaran narkotika Jenis sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Sabtu (04/09/2021)
Lokasi penangkapan di Jln gagak hitam tepat nya di salah satu warung makan,
Polisi meringkus tersangka berinisial DA 24 tahun yg beralamatkan di aceh timur.
Baca juga:Vaksinasi Merdeka Di Gereja Katedral Banjarmasin Berhasil Vaksin 917 Orang
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 (lima) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) HP.
Kombes Hadi Wahyudi saat di konfirmasi mengatakan penangkapan tersangka di lakukan pada hari Sabtu (4/09/21) saat Tersangka berhenti untuk makan disalah satu rumah makan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 950 gram
untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yg lain dan kemana barang haram ini akan di bawanya” ucap kabid Humas Polda Sumut.(Tim/Red)