Indotodays.com-Siantar– Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Nomor : W2.U1/20342/Hk.02/IX/2021, tanggal 28 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, memanggil Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar, agar menghadap Ketua PN. Medan, tanggal 14 Oktober 2021 mendatang, untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, dalam perkara antara eks Karyawan PD. PAUS atas nama Asi Yanri Sinaga dkk selaku Penggugat/ Pemohon Kasasi dan Dirut PD. PAUS Kota Pematangsiantar selaku Tergugat/ Termohon Kasasi.
Panggilan yang disampaikan melalui Ketua PN. Pematangsiantar, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya melalui Risalah Panggilan aanmaning Nomor : 65/X/2021/228/Pdt.Sus-PHI/2017/ PN Mdn, tanggal 9 September 2021, Dirut PD. PAUS telah dipanggil untuk pertama kali namun yang bersangkutan tidak atau belum hadir.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, telah mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn yang menolak gugatan penggugat dan menghukum Dirut PD.PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayarkan hak-hak dari 15 (lima belas) eks karyawan PD.PAUS yang di PHK secara tidak sah total sebesar Rp. 655.546.080,- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang meliputi pesangon, pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti, dan pengembalian biaya bintalfisdis.
Melaui siaran Persnya Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Penggugat menjelaskan, perkara gugatan PD. PAUS bergulir sejak tahun 2017 namun baru mendapat putusan incracht tahun 2019. Bermula dari pengangkatan Para Penggugat sebagai karyawan PD. PAUS melalui sistem rekrutmen tertutup yang diwarnai dengan skandal “pungli” antara Rp. 25 juta s/d 50 juta per orang.
Setelah Para Penggugat mulai bekerja akhir tahun 2015 dan mendapat gaji 4- 5 bulan berjalan, namun beberapa bulan berikutnya Penggugat tidak lagi mendapat pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas. Lalu ketika Para Penggugat ini mempertanyakan gajinya, justru Dirut PD. PAUS, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang kini status tahanan dalam perkara korupsi yang sedang diadili di PN. Medan, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat tanpa alasan yang jelas.
Lima belas eks karyawan PD. PAUS yang korban PHK sewenang- wenang tersebut, masing – masing : Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah, dan Redikson Wibowo Nainggolan.
Daulat berharap, Dirut PD. PAUS Kota Pematangsiantar Benhart Hutabarat secara “gentle” bertanggungjawab untuk membayarkan hak- hak Penggugat sebagaimana telah diputuskan secara incrach oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mahkamah Agung Menangkan Eks Karyawan Melawan BANK DANAMON
“Jangan ketika mencalonkan diri menjadi direksi menyatakan siap pak Wali, giliran setelah jadi Dirut “oh itu” bukan tanggungjawab saya”, ujar Daulat menyindir. Apalagi nilainya menurut Daulat tidak terlalu signifikan, hanya Rp. 655.546.080.- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah). “Memalukan, jika sekelas Dirut tak mampu membayarnya. Resikonya, selain jabatan Dirut menjadi abal- abal, perusahaan pun dapat digiring ke PKPU atau difailitkan”, tegas Advokat yang juga aktivis buruh seja era orde baru ini. (Red)