Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Zulkifli Lubis didampingi Direktur Umum Berliana Napitu, mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, yakni bijaksana dalam menggunakan air bersih, tidak berlebihan dan minimal sebanyak kebutuhan pokok, agar menjadi lebih sehat.
Dirinya pun berjanji, Perumda Tirta Uli akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pelanggan dalam penyediaan kebutuhan air bersih yang berkualias dan higienis secara kontinuitas, yang diselaraskan dengan penghitungan beban tetap (penyesuaian tarif) yang akan diberlakukan mulai Maret 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Zulkifli Lubis di hadapan puluhan jurnalis dari media cetak dan media elektronik, saat menggelar kegiatan Sosialisasi Penghitungan Beban Tetap Perumda Tirtauli, di Siantar Hotel, Rabu (3/2/2021) pukul 17.25 WIB.
“standard kebutuhan pokok air bersih per kepala keluarga sebanyak 10 meter kubik dalam sebulan, atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya yang digunakan untuk minum, makan, cuci pakaian dan mandi.
Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan air Perumda Tirtauli yang tetap diberikan pembunuh kuman sehingga airnya bebas kuman (higienis), serta diperiksa secara rutin”, ucapnya.
Zulkifli Lubis juga mengatakan, pemanfaatan sumber air lain seperti air sumur, air sungai, air sumur bor, dan air hujan, yang sebagian lapisan masyarakat telah pergunakan, sejatinya itu tidak higienis dan dapat menyebabkan diare, disentri, typus, colera, dan jenis penyakit lainnya.
Perumda Tirta Uli, ditambahkan dia, harus mampu mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi yang diakibatkan berbagai hal, seperti pertambahan penduduk, permintaan peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas namun tetap menerapkan kebijakan harga yang terjangkau bagi masyarakat pelanggan.
“tentunya kami bekerja dan menghitung beban tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016. Beban tetap (penyesuaian tarif) akan dilaksanakan mulai Maret 2021 yang tagihannya di bulan April 2021. Namun khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, Sk, Rt1 dan Rt2, akan ditunda pelaksanaanya sampai enam bulan kemudian”, ungkapnya.
Baca Juga : Naldo Sihombing Bebas Menjalankan Bisnis Haramnya Meski Sedang di Penjara Tanpa Tersentuh APH
Pemanfaatan pendapatan Beban Tetap, kata Zulkifli Lubis, nantinya akan diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat pelanggan, diantaranya : perbaikan pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan Non Reveniu Water (NRW), pembuatan Distric Management Area (DMA) Pilot Project, penggantian meter pelanggan, dan pemerataan tekanan. (Red)