Indotodays. – Karo. Dugaan maraknya peredaran narkoba di dua lokasi strategis Kabupaten Karo, yakni Pajak Singa dan Revaltri, kembali mencuat ke publik. Selasa, (28/01/2025).
Diduga lokasi pertama berada di Jalan Kutacane, Kelurahan Kineppen, Kecamatan Munte, sementara lokasi kedua terletak di Jalan Rakoetta Brahmana (Lintas Kabanjahe), Kelurahan Kineppen, Kabupaten Karo.
Menurut informasi yang diterima, transaksi narkoba di dua lokasi tersebut diduga berlangsung bebas tanpa tindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa peredaran narkoba ini melibatkan bandar besar bernama Iwan alias Iwan Pajak Singa.
“Infonya, mil (istilah lokal untuk uang stabilitas) sebesar 200 juta per bulan diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Kalau di sini sebutannya memang mil, bg,” ungkap narasumber berinisial ED kepada awak media ini.
Selain peredaran narkoba, lokasi di Pajak Singa juga diduga menjadi tempat operasi mesin judi tembak ikan yang dikelola oleh Iwan. Mesin-mesin ini disebut dijaga oleh dua orang kepercayaannya, yakni Fredy dan Sitim Bontot.
Menanggapi dugaan ini, pihak media mencoba menghubungi Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto.
- Baca Juga: Diduga Terkesan Dibiarkan, Peredaran Narkoba di Revaltri dan Pajak Singa Kabupaten Karo Disorot
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, AKBP Eko hanya memberikan tanggapan singkat, “Makasih infonya om.”
Lebih jauh, narasumber juga menyebutkan keterlibatan jaringan terorganisasi yang diduga dikelola oleh Iwan.
Operasi distribusi sabu-sabu di kedua lokasi ini dilakukan dengan bantuan kaki tangan, termasuk Fredy dan Sitim Bontot di Pajak Singa, serta Kueng yang diduga mengendalikan aktivitas di Revaltri.
“Bandar besar adalah Iwan alias Iwan Pajak Singa. Dia mengelola semuanya, dari penyediaan barang hingga pembagian ke kaki tangan,” jelas ED.
Pajak Singa dan Revaltri disebut sebagai pusat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Karo.
Aktivitas ilegal di dua lokasi ini, termasuk judi tembak ikan, dinilai berlangsung bebas tanpa ada penindakan tegas. Hal ini memunculkan kesan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum Setempat.
Masyarakat Kabupaten Karo berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak dugaan aktivitas ilegal ini.
Mereka menilai pembiaran yang terus terjadi dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan atau pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Tanah Karo terkait dugaan peredaran narkoba dan aktivitas ilegal di dua lokasi tersebut. (Tim/Red)