Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematang Siantar, Herowhin Sinaga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rendra Pardede, SH saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 16.30 wib, membenarkan dilakukan penahanan.
“Benar, tapi bukan ditangkap,” katanya.
Baca Juga : Kompolnas RI dan Irbid 2 Polda Sumut Lakukan Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi
Dikatakan Rendra Pardede, penahanan dilakukan setelah Herowhin Sinaga setelah Herowhin memenuhi panggilan dari kejaksaan.
“Pukul 10.00 WIB tadi datang dan sekarang sudah ditahan,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematang Siantar telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal sejak tahun 2019 lalu. (Red)