Labuhanbatu (Sumut) – Indotodays.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 (satu) tersangka Pengedar/kurir Narkoba berinisial D (DAMRI), 36 tahun, Buruh Bangunan, Islam, SMP (tamat), Laki-laki, Indonesia, Jawa, Warga Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Senin ,tgl 5 Juli 2021 Pukul 11.30 wib.
Tersangka di tangkap , menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Oleh personil sat narkoba dipimpin kanit idik II IPDA TITO ALHAFEZT ST,rk,MH., Beserta team opsnal melakukan penyelidikan ,dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penyelidikan penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yg mengaku bernama DAMRI.
Baca Juga : Lagi dan Lagi, Team Rajawali Bersinar Berhasil Ciduk Amri Akibat Kantongi Sabu 0,30 Gram
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dari hasil mengantarkan sabu tersebut tsk mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tsk dari BM apabila tsk berhasil menyerahkan sabu tsb kepada yang memesan.
selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke mapolres labuhan batu guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Amlin nst)