Indotodays.com – Pematangsiantar. Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K menghadiri Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, hari Rabu, (04/12/2024) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Tampak dalam kegiatan tersebut juga Walikota Pematangsiantar diwakili Sekda Junaidi Sitanggang, S.STP, M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Sayed Tarmizi, Kalapas kelas II A Leonardo Panjaitan, Wakili BNN diwakili oleh Dewi Tarigan, mewakili Kantor Perpajakan Sumut Josua sitorus dan Mewakili Bea Cukai Raden Herman Hermawan.
Dalam kata sambutannya Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K, dalam kata sambutannya kehadirannya dalam pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Siantar ini sudah ke 4 atau 5 kali.
Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkracht ini merupakan wujud keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini juga menjadi salah satu cara untuk menunjukkan bagaimana kolaborasi antara penegak hukum dapat dilihat oleh masyarakat, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota tersebut,” ucap AKBP Yogen.
Sebelumnya laporan Kepala Seksi Pengelola Barang bukti Belman Sitindaon SH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dari 42 Perkara yang terdiri dari 23 Perkara Narkotika, 10 Perkara dari OHARDA dan 9 Perkara dari Kamtibum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis sabu 112,56 gram dan ganja 252,8 gram, senjata tajam (Sajam) 9 buah, Handphone (HP) 25 buah dan lainnya.
Kajari Siantar, Jurist P. Sitepu, SH, MH, mengapresiasi kinerja dan sinergitas aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN, dan instansi terkait lainnya yang memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan aturan hukum sesuai dengan undang-undang.
Hal ini diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif di Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberikan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan gangguan kamtibmas di wilayah tersebut dapat diminimalisir,” tutup Jurist. (Red)