Indotodays.com – Simalungun. Pemilik Toko Kue HM di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, melaporkan ke dua pemilik akun Media Sosial Facebook.
Kedua Akun Facebook tersebut yakni Betty Henrawati Purba dan Ozieziee NovRay Tarigan ke Mapolres Simalungun pada hari Selasa, (31/12/2024) kemarin.
Pemilik Toko Yaitu bernama Yovi Anggriawan Berutu bersama Tim yakni kuasa hukumnya dari kantor Hukum Wikana Law Office telah membuat Laporan Resmi, dengan Nomor : LP/B/375/ X11/ 2024/ SPKT/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara.
Laporan ini dibuat berdasarkan, pemilik Toko Kue HM ini merasa dirugikan dan merasa difitnah akibat ulah terlapor yaitu akun Facebook bernama Betty Henrawati Purba dan akun Facebook bernama Ozieziee NovRay Tarigan terlapor melakukan ujaran kebencian dan penghasutan melalui ke dua akun Media Sosial Facebook mereka.
Tim pengacara dari kantor Hukum Wikana Law Office diwakili oleh Advokat Wikana, SH dan Dedy Tahrizal Lubis SH, mengatakan, pemilik toko mencoba melakukan klarifikasi hingga mediasi.
“Namun, para pelaku penyebar Hoax, ujaran kebencian dan penghasutan tidak juga menunjukkan itikad baik nya sehingga kami telah membuat laporan resmi ke Mapolres Simalungun,” ucap pengacara Advokat Wikana SH dan Dedy Tahrizal Lubis SH,” Jum’at (03/01/2025).
Hal ini dilakukan demi mencari Keadilan sesuai Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saat pihak media ini bertanya kepada pemilik Toko Kue HM yakni bapak Tim Yovi Anggriawan Berutu bersama Tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Wikana Law Office meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada Polres Simalungun, agar segera menuntaskan masalah yang ditimpanya.
“Saya selaku pemilik Toko Kue HM meminta kepada pihak Polres Simalungun agar segera mengerjakan Laporan yang saya buat. Semoga hal ini dapat segera di usut tuntas dan mendapat kan perhatian khusus dari bapak Kapolres Simalungun,” pungkas Yovi yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya saat diwawancarai pihak media ini pada sore hari, Jum’at, (03/01/2025).
“Dan menjawab semua Opini – opini negatif seluruh Masyarakat Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, terkhusus kepada pelanggan setia Toko kue HM,” lanjut Yovi.
Hingga hari ini toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Negara Indonesia khususnya di wilayah Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, merupakan harga mati yang sudah menjadi komitmen bersama seluruh warga negara khususnya warga Pekan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
“Jangan lagi ada pihak-pihak yang mencoba melakukan penghasutan, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik orang perorang, keluarga terutama di suasana sakral Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kejadian seperti ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapat keuntungan dari sisi Bisnis, sungguh sangat disayangkan,” pesan Advokat Wikana SH dan Dedy Tahrizal Lubis SH.
Tim Kuasa Hukum yang menerima kuasa dari pemilik Toko Kue HM masih terus memantau perkembangan di Media Sosial terkait issue yang beredar, tidak menutup kemungkinan Nama-nama dan akun – akun yang diduga turut serta dimana melakukan ujaran kebencian, penghasutan dan pencemaran nama baik.
“Apabila terus terjadi dan terus bertambah, akan kemungkinan dilaporkan sesuai Pasal-pasal yang dilaporkan dengab ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup Advokat Wikana SH dan Dedy Tahrizal Lubis SH.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada Penyidik Polres Simalungun yakni Sarmanto mengatakan terkait laporan yang dilakukan oleh pemilik Toko Kue HM, bahwasanya akan melakukan pemanggilan kepada Pelapor pada hari Senin, (06/01/2025) minggu depan terhadap Tim Kuasa Hukum dan Pemilik Toko Kue HM.
“Kita sudah buat janji temu kepada Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya. Sudah kita undang pada hari Senin, (06/01/2025) minggu depan, dan akan kita minta keterangan selanjutnya, kemudian kita gelarkan,” jawab Sarmanto melalui telepon via seluler. Jumat, (03/01/2025). (Tim/Red)