Indotodays.com | SERDANG BEDAGAI – Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT Jasa Marga digagalkan dan menangkap dua pelakunya serta barang bukti, Sabtu (06/11/2021).
pelaku, J (32) yang merupakan warga Jl. Tennis, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, dan AP (20) warga Dusun Cinta Damai Desa Air Batu, Kec. Labuhan Batu Utara, keduanya adalah supir dan kernet truk Tronton Nopol BK 8000 OM.
Baca juga: Kapolres Sergai bersama Forkopimda dan Komunitas KOMPAK dan INTI Bantu Korban Banjir
Baca juga: Sampan Terbalik, Warga Tanjung beringin Sergai Hanyut Terbawa Arus Sungai Bedagai
Keduanya ditangkap security PT Jasa Marga usai melakukan pencurian barang bloking piece (penyambung pembatas tol) dan tiang guardril milik PT. Jasa Marga, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Tol akses keluar tol tepatnya di Dusun I Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 Truck Tronton Nopol BK 8000 OM, 22 Blocking Piece, 1 tiang Guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam.
Informasi yang dihimpun wartawan, kedua tersangka pelaku melakukan pencurian 22 Blocking Piece, 1 tiang guardril, baut dan mur sebanyak 69 yang diletak dalam 1 ember plastik hitam dengan mengendarai Truck Tronton Nopol BK 8000 OM, Kedua melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci Pass ukuran 24 dan aksi mereka sudah diketahui oleh sekuriti Suhendrik dan Erwinsyah yang sudah memantau perbuatan mereka.
Tanpa membuang waktu, keduanya tersangka tersebut langsung ditangkap dan barang bukti tersebut sebagian sudah diletakkan di dalam belakang kursi truck, Akibat perbuatan tersangka korban dirugikan sebesar Rp4.6 juta lebih.
Selanjutnya kedua tersangka pelaku dijemput personel Satreskrim Polres Sergai guna diproses, Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dan saat ini keduanya ditahan,” pungkas Kasi Humas Polres Sergai, AKP Sopyan. (Roy)