Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Diduga seorang bandar narkotika yang beberapa waktu di amankan Polres Pematangsiantar dituntut rendah karena dikatakan memiliki surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
Sebelumnya pada Jumat (28/08/2020) Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang masih di pimpin oleh AKP David Sinaga berhasil mengamankan dua orang pria bernama Jamal dan Santo.
Namun, diketahui ketika sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar Santo yang diduga merupakan seorang bandar hanya dituntut dengan pasal 127 dengan tuntutan 3,6 tahun.
Ingin mengetahui hal tersebut, reporter pun melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yakni melalui Kasi Pidum Muhammad Chadafi yang berhasil ditemui di kantornya pada Kamis (04/03/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Santo dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
” Kami menuntut tersangka Santo dengan pasal 127 dengan tuntutan 3,6 tahun karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi, sementara dari surat edaran Mahkamah Agung bahwa kalau tersangka mampu menunjukkan surat tersebut bisa saja di tuntut untuk rehab, tapi kami tidak berani melakukannya ” ucap Chadafi.
Baca Juga : Tersangka Pencurian Hp di Dashboard Mobil di SPBU Berhasil diciduk Tekab Polres Labuhanbatu
Diketahui juga bahwa pada tanggal 09 Maret 2021 nanti kedua tersangka yang dituntut 3 tahun dan 3,6 tahun akan memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Hingga saat ini reporter belum menerima jawaban perihal konfirmasi ada tidaknya surat rekom rehabilitasi yang dikeluarkan oleh BNNK Siantar. (Red)